Barang Hilang di Masjid, Dilarang Mengumumkannya?
Barang saya pernah hilang di masjid, nah, saya mendengar ada hadis larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Apa yang harus saya lakukan? Karena barang tersebut sangat penting.
Jawaban:
Alhamdulillahi wa kafaa, washsholaatu wassalaamu alan nabiyyil mushthafa, wa ba’d…
Ahlan wa sahlan saudaraku penanya, rahimaniyallaahu wa iyyaakum.
Hadis yang anda dengar benar adanya. Ia adalah hadis Abu Hurairah –radhiyallaahu anhu-, bahwa Rasulullaah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda:
من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك، فإن المساجد لم تبن لهذا
“Jika kalian mendengar seorang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka katakanlah kepadanya : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu (mengumumkan barang hilang).” [HR. Muslim]
Juga dikisahkan dalam hadis Buraidah –radhiyallaahu anhu– bahwa ketika itu ada seorang yang mengumumkan kehilangannya di masjid. Ia mengatakan: “Siapa yang melihat unta merah(ku)!?”. Maka Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun mengatakan padanya:
لا وجدت، إنما بنيت المساجد لما بنيت له
“Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).” [HR. Muslim]
An-Nawawi –rahimahullah- di akhir penjelasannya terhadap hadis Buraidah –radhiyallallahu anhu– mengatakan: “Ini merupakan hukuman berat baginya (yang mengumumkan kehilangan di masjid) karena tindakannya (yang) menyelisihi (syariat). Dan seyogyanya bagi siapa pun yang melihat hal yang sama untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut padamu! Masjid tidaklah dibangun untuk itu.’, atau ‘Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri.’, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam-. [Lihat : Al-Minhaj karya An-Nawawi]
Dan larangan di atas mencakup seluruh jenis barang, baik yang berharga maupun tidak, karena lafaz ضالة pada hadis berbentuk nakiroh (indefinitif/tidak tertentu), dan ia berada pada konteks kalimat syarat (barang siapa … maka …), dan nakiroh pada konteks seperti ini mengandung makna yang umum, yaitu: barang hilang apapun. Sebagaimana ia juga mencakup cara apapun, dengan pengeras suara atau tidak, atau dengan menempel selebaran, selama ia di dalam masjid maka itu terlarang.
Adapun solusinya, maka sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah dengan berdiri di depan pintu masjid (di bagian luarnya) kemudian mengumumkan di sana, atau menempelkan selebaran-selebaran di tembok atau tempat khusus di luar masjid. [Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, binbaz.org.sa]
Wallaahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35374-dilarang-mengumumkan-barang-hilang-di-masjid.html